Pengertian
Etika berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya. Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
juga yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, terdapat 10 ciri khas
suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Jenis-jenis
Ancaman Melalui IT
Berkembangnya jaman juga membuat perkembangan teknologi yang sangat pesat dan canggih. Semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul terutama di dunia maya. Kejahatan dunia maya atau dapat disebut juga cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat resah para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi.
Ancaman-ancaman itu antara lain :
1.
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Pelaku dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam
sistem Jaringan komputer korban. Pelaku masuk tanpa ijin sama sekali dari
pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan korban,
pelaku biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan
pencurian data dari Jaringan yang mereka masuki. Tapi tidak sedikit juga pelaku
yang hanya melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari
kelemahan dari Sistem Jaringan tersebut.
2.
Illegal Contents
Pelaku dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan
dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem
tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3.
Data Forgery
Pelaku kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan
dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang
mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless
melalui jaringan Internet.
4.
Cyber Espionage
Pelaku kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. Pelaku
masuk ke dalam Sistem Korban, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap
di dalam Sistem sang korban.
5.
Cyber Sabotage and
Extortion
Pelaku dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
terdapat dalam sistem yang disusupin oleh pelaku melalui program komputer atau
jaringan komputer yang terhubung oleh internet. Pelaku biasanya menyusupkan
logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan
mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program atau data yang
ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya.
6.
Offense against
Intellectual Property
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban. Pelaku biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7.
Infringements of
Privacy
Pelaku dalam kejahatan ini biasanya melakukan
kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.
Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
ataupun data kesehatan dari korban.
Contoh-contoh Kasus Computer Crime atau Cyber
Crime
- Deface
Istilah
ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa
melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan
menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
- Virus
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang
dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer
dari sang korban yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
- Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
- Membajak
situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini?
- Probing
dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
- Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
- Sertifikasi
perangkat security .
Perangkat
yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat
kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda
dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini
belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di
Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Saran
Dengan berkembangnya teknologi
infomasi bukan berarti tidak ada lagi kejahatan dan acaman yang dapat
dilakukan, malah dengan semakin berkembangnya teknologi, kejahatan dan ancaman dapat
dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu
waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya
yang berkaitan dengan privacy. Hal ini juga berkaitan dengan etika dari setiap
pengguna teknologi informasi. Bagi masing-masing pengguna sebaiknya tetap harus
memperhatikan etika bagaimana bertindak dengan menggunakan teknologi informasi.
Karena jika setiap orang sudah mampu bertindak dengan etika yang baik, hal itu
dapat mengurangi tingkat kejahatan dalam penggunaan teknologi informasi.
Sumber :
No comments:
Post a Comment