1.Cyber Law
Cyber law
adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait
dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari
teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan
atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya. Cyber law saat ini sudah
menjadi suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada saat ini, dimana
banyak berlangsung kegiatan cyber crime. Tetapi Cyber law tidak akan terlaksana
dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli
dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia
maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya.
Ruang Lingkup
Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan
Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
- E-Commerce
- Trademark/Domain Names
- Privacy and Security on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulation
- Disptle Settlement
- dan lainnya.
Topik-topik
Cyber Law
Secara garis
besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu :
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
2. Computer Crime Act
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau
password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif
setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi
yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk dengan
pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
- Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi
ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka
untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan
norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, dan
Council of Europe Convention on Cybercrime
Cyber
Law, merupakan hukum atau aturan yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku
kepada masyarakat Negara tersebut.
Computer
Crime Act, merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di yang
mencakup masalah kejahatan yang dilakukan melalui komputer.
Council
of Europe Convention on Cybercrime, merupakan organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik.
UU
ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas
pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu
lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Rangkuman
singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, DoS)
- Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU
ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk
menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi.
Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan
melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan
kritis.
Secara
umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok
adalah :
- Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
- Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
- Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Saran
Cyber law mempunyai peran yang baik
di dalam perkembangan teknologi sebagai sarana penyampaian informasi. Pada
setiap negara kini sudah memiliki cyber law, yang memiliki tujuan untuk
mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta etika di dalam dunia
maya. Hal ini sangat baik karena dapat bermanfaat dalam mengurangi kemungkinan
terjadinya kejahatan di dunia maya atau yang biasa disebut cyber crime. Tetapi
hal ini juga diperlukan adanya ketegasan dari pihak-pihak yang menangani
masalah tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, supaya tidak
terjadi pelanggaran dari masing-masing pengguna.
Sumber :
No comments:
Post a Comment