Organisasi
adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama,
kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan
tujuanya. Tujuan adalah ujung ke arah mana organisasi kita akan diarahkan.
Macam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari jumlah puncak
pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi
bentuk. Yang akan saya bahas disini adalah macam-macam organisasi dari segi
tujuan yang ingin dicapai. Macam-macam organisasi tersebut adalah :
Organisasi Niaga
Organisasi
Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan.
Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat
ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga
semakin pesat pula.
Macam-macam
organisasi niaga :
1.
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
3.
Firma (FA)
Perseroan
firma merupakan salah satu organisasi bisnis dimana dilakukan perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh
keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan
Notaris dan terdapat di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit
dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan
seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam
akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, di daftarkan di
pengadilan dan di umumkan di Berita Negara. Apabila organisasi firma memperoleh
keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui
bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota
firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh
kekayaan peribadinya.
4.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
*
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
*
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
*
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
*
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk
atau jasa koperasi anggotanya.
*
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
5.
Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
6.
Trust
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari
perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan
surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu.
Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di
sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur
REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada
instrumen properti. Sebagaimana layaknya
perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/
diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk
menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional
dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan
ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur
Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang
dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
7.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
8.
Holding Company
Sebuah
perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya
mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu
sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham dari perusahaan lain.
Perusahaan memegang memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat
memungkinkan kepemilikan dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.Lamanya
(duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Jalur
Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
a.
Jalur Keagamaan
b.
Jalur Profesi
c.
Jalur Kepemudaan
d.
Jalur Kemahasiswaan
e.
Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan
keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
1.
APEC : Asia Pasific Economic Cooperation (organisasi kerja sama negara-negara
kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi).
2.
EEC : Europe Economic Community (Masyarakat Ekonomi Eropa) kawasan Eropa.
3.
ASEAN : Association of South East Asian Nation.
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa
negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1.
PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri
wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church
House, London).
Dari
1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San
Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya
masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara
anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah
organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949,
sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda
tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Sumber :
No comments:
Post a Comment